JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) memiliki minimal satu sertifikat kompetensi.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat peran serikat dalam meningkatkan produktivitas, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kualitas hubungan industrial di perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Jumat malam, 13 Februari 2026.
Baca Juga: Gebrakan Kemnaker: Pelatihan Ahli K3 Umum Gratis, Target Peserta Ditingkatkan Jadi 3.000 Orang "Rekan-rekan harus jadi champion di perusahaan. Punya minimal satu sertifikat keahlian—boleh memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial," kata Yassierli.
Menurut dia, penguatan serikat pekerja tak cukup hanya pada aspek advokasi kesejahteraan. Kompetensi yang terukur dan aplikatif di tempat kerja menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika industri dan tuntutan produktivitas nasional.
Yassierli menjelaskan, saat ini skema sertifikasi Ahli Produktivitas dan Ahli K3 telah tersedia.
Adapun skema Ahli Hubungan Industrial ditargetkan diluncurkan pada pertengahan 2026. Dengan sertifikasi tersebut, anggota serikat diharapkan mampu berperan sebagai narasumber, instruktur, hingga konsultan internal perusahaan.
"Ketika kompetensi itu ada, kontribusi serikat menjadi lebih nyata. Bisa membantu menyelesaikan persoalan di lapangan dengan pendekatan yang lebih profesional," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dalam mendorong transformasi produktivitas nasional.
Menurut dia, ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan hanya dapat terwujud jika ketiga unsur tersebut berjalan seiring.
Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyatakan organisasinya berkomitmen memperkuat soliditas internal sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi perubahan regulasi ketenagakerjaan.
"Fokus Rakornas dan Rakernas adalah penguatan organisasi dan perumusan strategi menghadapi dinamika regulasi," kata Jumhur.