BINJAI – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan pendidikan Indonesia berada dalam situasi darurat.
Organisasi mahasiswa itu menilai hak atas pendidikan yang dijamin konstitusi belum sepenuhnya terwujud dalam kebijakan dan praktik, terutama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Koordinator Isu Pendidikan Dasar dan Menengah BEM SI, Iranto, mengatakan negara belum konsisten menghadirkan pendidikan gratis sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik di MK, Kuasa Hukum: Kalau Dikabulkan, Ini Akan “Dahsyat”! "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayai pendidikan dasar. Namun realitasnya, masyarakat masih dibebani berbagai biaya yang menghambat akses pendidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
BEM SI menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari ketimpangan infrastruktur sekolah, krisis guru, rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik, hingga potensi ketidakkonsistenan pemenuhan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menegaskan pendidikan tidak boleh diposisikan sebagai sektor yang dapat dikorbankan.
"Pendidikan adalah fondasi peradaban. Negara wajib memastikan akses yang adil, layak, dan gratis. Jika pendidikan diabaikan, masa depan bangsa yang dipertaruhkan," katanya.
Empat Tuntutan
Dalam pernyataannya, BEM SI menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mewujudkan pendidikan gratis tanpa pungutan dan komersialisasi di jenjang dasar dan menengah.2. Menjamin alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen APBN dan APBD sesuai konstitusi.3. Menghentikan kebijakan pendidikan yang dinilai elitis dan tidak partisipatif.4. Memprioritaskan perbaikan infrastruktur sekolah dan kesejahteraan guru.
Aksi Serentak hingga Nasional
Sebagai bentuk kontrol sosial, BEM SI menyerukan aksi serentak di berbagai daerah pada 9–20 Februari 2026.