PADANGSIDIMPUAN – Assoc. Prof. Dr. Walid Musthafa Sembiring, akademisi dari Universitas Medan Area sekaligus Wakil Rektor III, menyatakan dukungannya agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Menurut Walid, kedudukan Polri di bawah Presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada urgensi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian manapun.
Baca Juga: Prestasi Polda Aceh, Bidpropam Dapat Piagam Penghargaan dari Kadivpropam Polri "Polri langsung di bawah Presiden merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat reformasi serta amanat konstitusi," ujar Walid Musthafa Sembiring saat berbicara dengan awak media, Jumat, 14 Februari 2026.
Walid menambahkan, profesionalisme Polri dan kualitas pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan, seiring dengan tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat melemahkan institusi Polri.
Langkah ini juga sejalan dengan kesimpulan Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang menegaskan delapan poin Percepatan Reformasi Polri, termasuk menetapkan Polri tetap di bawah Presiden.
Menurut Walid, dukungan publik menjadi kunci agar Polri mampu menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat secara efektif.*
(dh)