JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta masyarakat dan pemangku kepentingan mewaspadai adanya "penumpang gelap" dalam reformasi Polri.
Menurutnya, oknum-oknum tersebut mengaku mendorong percepatan reformasi, tetapi sesungguhnya memiliki agenda lain yang bisa melemahkan institusi dan pemerintahan.
"Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Polri. Mereka adalah oknum-oknum yang mengklaim mendorong percepatan reformasi Polri namun ternyata memiliki agenda lain seperti dendam politik atau eksistensialis pribadi yang berlebihan," ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: Putusan Sela PN Medan: Eksepsi Mantan Pejabat BPN dan Direksi PTPN Ditolak, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp263 Miliar Politisi Gerindra itu menyebut, sosok penumpang gelap bisa berasal dari mantan pejabat yang pernah memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan Polri, tetapi saat menjabat tidak melakukan perubahan nyata.
Mereka kerap menyebarkan narasi yang menyudutkan Polri tanpa data valid, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Habiburokhman menekankan bahwa narasi semacam itu bertentangan dengan semangat reformasi Polri yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, di mana Polri berada di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan DPR.
"Dengan kekuatan pengaruhnya, mereka bisa mempengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama. Narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo," tambahnya.
Meski demikian, Habiburokhman mengakui adanya oknum yang melakukan kesalahan atau pelanggaran di berbagai institusi.
Namun, ia menegaskan, langkah percepatan reformasi Polri harus tetap dikawal agar berjalan sesuai konstitusi dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
"Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal, agar tetap pada koridor konstitusi," tutupnya.*
(in/dh)