TAPANULI SELATAN – Informasi mengenai pencabutan izin PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, memunculkan polemik setelah aktivitas operasional perusahaan disebut masih terlihat di lapangan.
Sejumlah kendaraan operasional tambang, termasuk mobil angkutan dan alat berat, terpantau masih beroperasi di area sekitar tambang.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas kebijakan pencabutan izin yang disebut terjadi pada Januari 2026.
Baca Juga: HPN 2026 Belum Usai, Wartawan Dilarang Liput Sengketa Tambang Martabe, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa izin PT AR telah dicabut.
Namun, aktivitas di lapangan dinilai belum menunjukkan penghentian operasional.
"Menurut informasi yang kami ketahui izin PT AR telah dicabut, tapi kami lihat banyak mobil-mobil tambang yang berlalu lalang," kata RHa, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai, apabila pencabutan izin telah berlaku efektif, seharusnya tidak ada lagi kegiatan operasional.
"Kalau memang izin sudah dicabut, seharusnya tidak ada aktivitas. Ini yang membuat publik bertanya-tanya," ujarnya.
RHa meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut dia, kejelasan status operasional perusahaan penting untuk menjaga kepastian hukum dan kredibilitas kebijakan negara.
Sementara itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tengah melakukan pengkajian menyeluruh terhadap PT Agincourt Resources.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan evaluasi dilakukan secara komprehensif, meliputi aspek hukum, teknis produksi, serta strategi bisnis perusahaan.