DENPASAR – Petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Denpasar tidak hanya fokus melayani masyarakat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi juga aktif memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas.
Setiap pemohon SIM yang datang ke Satpas disampaikan imbauan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Para pemohon diingatkan agar selalu menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta menjaga kewaspadaan saat berkendara.
Baca Juga: Panglima TNI Terima Kepala Staf AU Pakistan, Perkuat Diplomasi Militer Indo-Pasifik "Kami ingin masyarakat tidak hanya memiliki SIM sebagai legalitas, tetapi juga memahami tanggung jawab berkendara. Kesadaran tertib berlalu lintas harus ditanam sejak awal," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polresta Denpasar untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus membentuk pengguna jalan yang disiplin dan bertanggung jawab.
Dengan edukasi ini, diharapkan masyarakat dapat berkendara dengan aman dan selamat sampai tujuan.*
(ad)