SOLO – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali diperiksa oleh Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) terkait kasus tuduhan ijazah palsu.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikana Polda Metro Jaya untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan berkas perkara sesuai arahan Jaksa Peneliti.
Baca Juga: Hakim MK Minta Roy Suryo Cs Lampirkan Bukti Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi, Legal Standing Jadi Sorotan "Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," kata Budi Hermanto.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Untuk klaster pertama ada lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Sebelumnya, berkas perkara trio RRT (Roy Suryo, Rismon Hasiholan, Tifauziah Tyassuma) dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum lengkap.
Sementara itu, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah mengajukan restorative justice.
Hingga kini, polisi belum merinci saksi atau materi keterangan yang digali dari pemeriksaan Jokowi.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat negara tingkat tinggi dan isu kredibilitas dokumen pendidikan.*
(in/dh)