PANGKALPINANG – Gelombang solidaritas wartawan menguat di Bangka Belitung setelah dugaan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik menimpa wartawan Ryan Augusta Prakarsa.
Rabu (11/2/2026), puluhan awak media dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, hingga Belitung mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan sikap tegas: penegakan hukum tidak boleh melenceng dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Audiensi yang awalnya dijadwalkan dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel akhirnya difasilitasi oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, dan dipimpin oleh Rikky Fermana, Ketua PJS Babel.
Baca Juga: HPN 2026, PWI dan Dewan Pers Desak Perlindungan Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Digital Para jurnalis menegaskan, pemidanaan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme Dewan Pers merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers.
"Ini bukan sekadar membela satu orang wartawan. Ini soal menjaga marwah profesi dan kepastian hukum pers," kata salah seorang perwakilan wartawan.
Para awak media menekankan bahwa distribusi berita melalui media sosial tidak mengubah status hukum karya pers.
Link atau tautan bukan delik, dan kriminalisasi berdasarkan distribusi digital dapat menimbulkan preseden berbahaya bagi seluruh ekosistem pers digital.
Selain itu, mereka menyoroti MoU antara Dewan Pers dan Polri yang menetapkan setiap perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.
Koordinasi ini bertujuan memastikan apakah karya yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik atau bukan.
Dalam pernyataan sikap bersama, wartawan menuntut:
1. Penghentian proses pidana terhadap karya jurnalistik;2. Pengembalian penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers;3. Jaminan tidak ada kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.
Kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di daerah. Para jurnalis menegaskan bahwa pers adalah pilar demokrasi, yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.