MEDAN – Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Hamid Rijal Lubis, menegaskan rumah sakit wajib menerima pasien, meski status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan pasien dinonaktifkan.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan mulai 4 Februari 2026.
Hamid menekankan, khusus bagi pasien dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit dilarang menolak pelayanan.
Baca Juga: Terungkap! 1.824 Orang Kaya Terima Bantuan Iuran BPJS, Ini Penjelasan Menkes "Pertama kita sudah tegaskan dari awal, rumah sakit tidak boleh menolak pasien khususnya dalam keadaan darurat. Karena itu amanah undang-undang," ujarnya, Rabu (11/2/2026).Jika terdapat kendala administrasi, BPJS memberi tenggang waktu selama tiga hari kerja untuk pengurusan dokumen. Selama periode ini, pasien tetap bisa memperoleh pelayanan.
Hamid juga mendorong masyarakat untuk mengecek keaktifan PBI JK mereka melalui aplikasi resmi BPJS.Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan ini bukan pengurangan jumlah peserta.
Penyesuaian dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga total PBI JK tetap sama. Langkah ini dimaksudkan agar bantuan lebih tepat sasaran, dengan kesempatan bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya bila memenuhi kriteria tertentu.
Hamid memastikan, sejauh ini belum ada laporan warga Sumut yang tidak mendapatkan perawatan akibat penonaktifan PBI JK. Ia menekankan, meski Sumut memiliki program Universal Health Coverage (UHC), program ini tetap berjalan di bawah skema BPJS, termasuk segmen PBI JK yang dibayar pemerintah pusat."Segmen terbesar dari UHC adalah PBI JK yang dibayar pemerintah pusat. Inilah yang dinonaktifkan, dan iurannya tetap masuk lingkup UHC keseluruhan," ujarnya.*
(tm/dh)