SORONG — Seorang siswi sekolah dasar di Kota Sorong, Papua Barat Daya, berinisial MKA (9), diduga mengalami gangguan psikologis serius setelah diberhentikan dari sekolahnya pada pertengahan 2025.
Dugaan tersebut mengemuka setelah hasil pemeriksaan psikologi menyimpulkan adanya gejala Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang dialami anak tersebut.
Berdasarkan laporan pemeriksaan psikologis tertanggal Oktober 2025, MKA menunjukkan respons emosional yang kuat ketika mengingat peristiwa pemberhentian dari sekolah lamanya.
Baca Juga: Dorong Pembangunan Berkualitas, Bupati Darma Wijaya Sambut Masukan Konstruktif dari LSM Garda Rakyat Nusantara Dalam asesmen yang dilakukan melalui observasi dan wawancara, psikolog mencatat anak sering menangis, merasa malu, sedih, serta mengalami ingatan intrusif yang berulang terkait pengalaman tersebut.
Peristiwa bermula ketika MKA diberhentikan dari sekolahnya melalui surat resmi pada Juni 2025.
Saat itu, keluarga MKA sedang berada di luar daerah untuk keperluan pengobatan anggota keluarga. Orang tua mengaku telah menyampaikan pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak sekolah, termasuk harapan agar anak dapat mengikuti ujian susulan.
Namun, sekolah justru mengeluarkan surat peringatan bertahap hingga keputusan pemberhentian.
Dalam wawancara psikologis, MKA mengaku mengalami penolakan sosial setelah keputusan tersebut.
Ia merasa dijauhi oleh sebagian teman dan guru, baik secara langsung maupun melalui interaksi daring. Pengalaman ditegur di depan umum oleh guru juga disebut meninggalkan rasa malu mendalam.
Psikolog pemeriksa menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi emosi dan perilaku anak.
"Anak masih sering menceritakan kejadian itu hampir setiap hari, disertai perasaan sedih, marah, dan menangis. Ini menunjukkan adanya gejala trauma psikologis," demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Saat ini, MKA telah berpindah sekolah dan mulai beradaptasi di lingkungan pendidikan baru.