JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan stabilitas ekonomi nasional pada triwulan pertama 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFA merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026.
Baca Juga: Pertemuan APINDO dengan Presiden Prabowo Jadi Momentum Strategis untuk Memperkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
"Pengaturan kerja fleksibel ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus mudik dan balik, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi dan produktivitas tenaga kerja," ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan, ketentuan teknis pelaksanaan WFA akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada para gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau pemerintah daerah untuk mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan kepada pekerja melaksanakan WFA sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku bagi seluruh sektor.
Sejumlah sektor strategis dan esensial seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor yang berkaitan langsung dengan proses produksi dan operasional pabrik dikecualikan dari kebijakan tersebut.
"Pekerja yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan," kata Yassierli.
Ia juga memastikan bahwa selama pelaksanaan WFA, pekerja tetap menerima upah penuh sesuai dengan perjanjian kerja.
Perusahaan diberikan kewenangan untuk mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan guna memastikan produktivitas tetap terjaga.