DENPASAR – Polresta Denpasar menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan transparan, khususnya dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan ujian teori berbasis komputer di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Denpasar dipastikan berjalan tertib, lancar, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H. memantau langsung pelaksanaan ujian teori tersebut.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Agung 2026: Polres Gianyar Periksa Kelayakan Bus dan Travel Pariwisata, Tingkatkan Keamanan Wisatawan Pemantauan dilakukan sejak tahap pendaftaran, pemberian pengarahan kepada pemohon, hingga pelaksanaan ujian teori komputer, untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. mengatakan, penerapan ujian teori berbasis komputer bertujuan menciptakan proses penilaian yang objektif dan akuntabel.
Sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pemohon SIM terhadap aturan berlalu lintas.
"Melalui sistem komputerisasi, hasil ujian dapat dinilai secara transparan. Petugas Satpas SIM juga memberikan pendampingan agar pemohon dapat mengikuti ujian dengan nyaman," ujar Adi Saputra.
Ia menambahkan, Satpas SIM Polresta Denpasar terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang lalu lintas.
Pelayanan SIM dilaksanakan secara profesional, transparan, dan humanis agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat mengurus dokumen berkendara.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat yang mengajukan permohonan SIM untuk mempersiapkan diri dengan baik, mematuhi arahan petugas, serta mengikuti seluruh tahapan ujian sesuai aturan.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Denpasar.*