JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penggelapan pajak maupun kongkalikong antara aparat perpajakan dan pelaku usaha.
Pernyataan ini disampaikan seiring langkah pembenahan besar-besaran untuk menutup kebocoran penerimaan negara.
"Kita tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak itu, makanya ditangkepin kemarin tuh, kita beresin itu," kata Purbaya usai Rapat Bersama Pimpinan DPR RI, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Parodi Lagu Bento, Noel Ebenezer Kritisi KPK: “Giliran Kelas Kakap Tidak Pernah Kau Tangkap” Purbaya menuturkan, penindakan terhadap sejumlah kasus yang mencuat belakangan merupakan bagian dari upaya membersihkan sistem penerimaan negara dari praktik-praktik menyimpang.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga melakukan pembenahan internal melalui rotasi dan pergantian pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, setelah sebelumnya diterapkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Menkeu, pembaruan sumber daya manusia menjadi kunci memastikan integritas dan profesionalisme aparat.
"Pajak sudah kita ganti orang-orangnya, sebelumnya bea cukai. Sekarang kita pastikan sistem dan perilaku aparatnya lebih efektif dan akuntabel," ujarnya.
Di sisi sistem, Kementerian Keuangan mengandalkan Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan baru.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan pengawasan, mempersempit celah manipulasi, dan mendorong kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
Selain itu, Kemenkeu juga memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi praktik underinvoicing, khususnya pada sektor ekspor.
Menurut Purbaya, praktik ini banyak ditemukan pada ekspor minyak sawit mentah (CPO), di mana harga ekspor dilaporkan lebih rendah di dalam negeri dibanding harga pasar global.
"Ekspor CPO banyak sekali yang ketahuan underinvoicing. Di sini dimurahin, di luar negeri dijualnya bisa dua kali lipat. Itu akan kita kejar," tegas Menkeu.