SERANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Dewan Pers, organisasi media, serta serikat perusahaan pers meluncurkan deklarasi perlawanan terhadap eksploitasi karya jurnalistik dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Deklarasi tersebut disepakati dan ditandatangani dalam Konvensi Nasional Media Massa di Kota Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026.
Konvensi nasional itu mengusung tema "Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik."
Baca Juga: HPN 2026, IMO-Indonesia Dorong Media Jadi Arus Diplomasi Global Penandatanganan deklarasi dilakukan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, didampingi Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, bersama perwakilan organisasi media dan serikat perusahaan pers.
Dalam deklarasi tersebut, insan pers menegaskan kembali peran strategis pers nasional dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, serta kebhinekaan.
Pers juga diposisikan sebagai pilar pembentuk opini publik melalui penyajian informasi yang akurat dan dapat dipercaya, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, deklarasi itu juga mencatat berbagai tantangan yang dihadapi pers nasional, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, ketidakpastian keberlanjutan ekonomi industri media, hingga persoalan keselamatan dan perlindungan jurnalis.
Salah satu poin penting deklarasi adalah tuntutan agar perusahaan dan platform teknologi digital, termasuk pengembang kecerdasan buatan (AI), memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas pemanfaatan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI.
Platform digital juga diminta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Selain itu, deklarasi mendesak pemerintah memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan status regulasi tersebut menjadi undang-undang.
Insan pers juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar secara tegas memasukkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi hukum.
Upaya ini dinilai penting untuk melindungi keberlanjutan ekosistem media di tengah percepatan transformasi digital.