PRINGSEWU — Tingkat kepatuhan berlalu lintas di Kabupaten Pringsewu, Lampung, masih menjadi pekerjaan rumah serius.
Dalam enam hari pelaksanaan Operasi Keselamatan, Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu mencatat sedikitnya 1.075 pelanggaran dilakukan pengguna jalan.
Baca Juga: Ikuti Instruksi Presiden, Ribuan Warga dan Aparat Gabungan Bersih-Bersih Lingkungan di Bandar Lampung Data tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas belum optimal, meskipun upaya edukasi dan sosialisasi terus digencarkan kepolisian.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu, Iptu I Kadek Gunawan, mengatakan pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan meliputi tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, hingga penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
"Pelanggaran oleh pengendara sepeda motor masih mendominasi. Kelompok ini juga paling rentan mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Kadek, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu, 7 Februari 2026.
Selain roda dua, polisi juga menemukan pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat atau lebih.
Di antaranya tidak mengenakan sabuk keselamatan, kendaraan barang yang digunakan mengangkut penumpang, mobil pribadi yang beroperasi sebagai travel gelap, serta pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL).
Menurut Kadek, tingginya angka pelanggaran berkaitan dengan kebiasaan sebagian pengendara yang masih menyepelekan aturan keselamatan.
Sebagian merasa aman meski tanpa perlengkapan standar, sementara lainnya melanggar demi alasan kepraktisan atau mengejar waktu.