JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Kementerian Keuangan sebagai "shock therapy" bagi jajaran kementerian.
OTT terjadi pada Rabu (4/2/2026) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin serta di Bea Cukai Lampung dan Jakarta.
Purbaya menekankan bahwa langkah ini menjadi peringatan bagi pegawai agar mematuhi aturan dan integritas dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: KTT D-8 Digelar di Jakarta, Indonesia Siap Pimpin Kerja Sama Ekonomi Negara Berkembang Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Purbaya memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang tersangkut kasus.
Namun, ia menegaskan pendampingan tersebut tidak disertai intervensi terhadap proses penegakan hukum.
"Saya akan mendampingi mereka secara hukum tapi tidak akan melakukan intervensi hukum, misalnya meminta Presiden atau KPK menghentikan kasus, seperti yang pernah terjadi di masa lalu," ujar Purbaya, dikutip Kamis (5/2).
Menteri Keuangan menekankan pentingnya proses hukum yang adil.
"Kalau salah ya salah, kalau tidak ya jangan disalahgunakan. Kita biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya," tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jajaran internal Kementerian Keuangan dan menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum tanpa intervensi.*
(d/dh)