MEDAN – Eksekusi pengosongan Lantai II Pasar Sambas, Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, resmi ditunda hingga selesai Lebaran atau Idulfitri 2026.
Penundaan ini disambut lega para pedagang yang berjualan di lantai tersebut.
Rencana eksekusi seharusnya berlangsung pada Rabu (4/2/2026) oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, dibantu personel Polrestabes Medan.
Baca Juga: DPRD Medan Soroti Rencana Eksekusi Pedagang Pasar Sambas Namun, pertimbangan kemanusiaan mendorong pihak berwenang menunda pelaksanaannya.
Salah satu pedagang, Lina Tan, mengaku bersyukur dan mengapresiasi peran Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, serta Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, yang membantu menunda eksekusi.
"Kami bisa berdagang hingga selepas Imlek dan Idulfitri. Terima kasih atas kepedulian Bapak Kapolrestabes dan Ketua DPRD," ujarnya, Kamis (5/2).
Penundaan ini juga mendapat apresiasi dari pedagang lainnya dan sejumlah kader serta pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Medan yang membantu menyuarakan aspirasi pedagang kepada pihak pengadilan dan PUD Pasar Kota Medan.
Sebelumnya, pedagang di Lantai II sempat diultimatum untuk mengosongkan lapak dalam waktu empat hari oleh PUD Pasar Medan.
Tenggat yang singkat memicu keresahan karena sulit memindahkan barang dagangan dalam tempo sesingkat itu.
Rencana eksekusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2.2026 terkait perkara gugatan nomor register 20/Pdt.Eks/2023/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn. Lahan seluas 2.366 meter persegi itu diketahui dimiliki Johanes Utomo berdasarkan Surat Hak Milik No. 9.
Penundaan eksekusi memberi waktu bagi pedagang untuk mempersiapkan diri dan menjaga kelangsungan usaha hingga keputusan final pengadilan dilaksanakan.*
(mi/dh)