TANGERANG SELATAN – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan pentingnya konsistensi perusahaan dalam menerapkan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja.
Kepatuhan norma ketenagakerjaan meliputi kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, penerapan jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Sesuai pengalaman kami, kepatuhan norma ketenagakerjaan langsung berdampak pada keselamatan dan kesejahteraan pekerja," ujar Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, Tangerang Selatan, Selasa (3/2).
Baca Juga: Anak SD di Ngada Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Tak Boleh Terulang, Seolah Negara Tak Hadir Dalam kunjungan itu, Wamenaker menilai PT Indah Kiat Pulp and Paper telah menjalankan ketentuan ketenagakerjaan secara baik dan sesuai regulasi.
Praktik perusahaan ini, menurutnya, perlu menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di Banten dan Tangerang Selatan.
Momentum Bulan K3 Nasional menjadi kesempatan bagi pemerintah dan perusahaan untuk membangun budaya keselamatan kerja yang kuat.
"Penerapan budaya K3 tidak hanya melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, tetapi juga mendorong terciptanya pekerjaan layak," kata Afriansyah.
Ia menambahkan, pekerjaan layak harus memenuhi tiga syarat: tersedia bagi seluruh usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, serta menjamin aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.
Afriansyah menegaskan, penerapan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh pemangku kepentingan.
Dengan budaya K3 yang konsisten dan berkelanjutan, lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bisa diwujudkan.*