MEDAN — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, melantik dan memimpin serah terima jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pemulihan Aset, serta Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Rabu, 4 Februari 2026.
Pelantikan berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumatera Utara.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia bernomor KEP-IV-1734/C/12/2025 dan KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 24 Desember 2025.
Baca Juga: Buronan Hukuman Mati! Tahanan Kasus 214 Kg Ganja Kabur dari PN Lubuk Pakam, Kejati Sumut Imbau Segera Menyerahkan Diri Dalam rotasi jabatan itu, posisi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara yang sebelumnya dijabat Mochamad Jefry diserahterimakan kepada Jhonny William Pardede.
Sementara Jefry mendapat penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Jabatan Asisten Pemulihan Aset yang sebelumnya diemban Ali Akbar kini dipercayakan kepada Ronal Hasiholan Bakara, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari.
Adapun Ali Akbar mendapat penugasan di luar institusi Kejaksaan untuk menduduki jabatan struktural eselon II di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Sementara itu, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Medan diserahterimakan dari Fajar Syah Putra kepada Ridwan Sujana Angsar, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Fajar Syah Putra selanjutnya dipercaya sebagai Kepala Bagian Tata Usaha serta Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan di Sekretariat Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Dalam amanatnya, Harli Siregar menegaskan bahwa pengisian jabatan merupakan bagian dari strategi nasional pimpinan Kejaksaan.
Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera menunjukkan kinerja nyata, keberanian moral, kedisiplinan, serta komitmen menjaga marwah institusi.
Kepada Asisten Pemulihan Aset, Harli menekankan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan inti dari penegakan hukum yang berkeadilan.