JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dalam pembahasan RUU Pemilu.
Dia mengusulkan agar Bawaslu diperkuat menjadi lembaga peradilan pemilu pada tingkat pertama, sehingga sengketa tidak menumpuk di Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan ini disampaikan Deddy saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah ahli terkait RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Viral Video Anggota DPRD Badung Dinilai Meremehkan Teguran Presiden Soal Sampah Bali "Saya justru mungkin coba kita dalami, apakah kita bubarkan Bawaslu-nya atau justru kita perkuat? Jadi pengadilannya itu justru ada di bawah, MK-nya tempat banding. Seluruh persoalan di bawah diselesaikan di bawah. Ya, tidak semua bertumpuk ke MK," ujar Deddy.
Deddy menambahkan, selama ini banyak sengketa pemilu yang berakhir di MK, sehingga prosesnya panjang dan berpotensi menimbulkan praktik kongkalikong.
Dia menekankan perlunya lembaga peradilan pemilu khusus di tingkat bawah agar keputusan dapat diambil lebih cepat.
Hal senada juga disampaikan Taufan Pawe, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar.
Dia menolak wacana peniadaan Bawaslu dan justru mendorong penguatan kewenangan lembaga tersebut.
Menurut Taufan, Bawaslu bisa diberikan kewenangan lebih luas, termasuk membentuk sistem peradilan pemilu.
"Kalau toh kebobrokan sistem kepemiluan terjadi karena penyelenggara, saya berpikir kita buka ruang. Kita kasih dia kewenangan yang luas tanpa batas. Kalau perlu, ada sistem hadirnya peradilan pemilu," kata Taufan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Arya Bima, menekankan penguatan Bawaslu dan KPU penting untuk menghadapi tantangan demokrasi ke depan, terutama dengan meningkatnya jumlah pemilih muda yang diperkirakan mencapai 67 persen.
"Ini perlu ada empowering, karena tahapan pemilu, saat pemilu dan pasca kompetisi pemilih ini tidak mudah. Apalagi kalangan pemilih muda yang rata-rata tidak tertarik dengan pemilu dan partai politik," ujar Arya.