NIAS SELATAN — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Telukdalam, Lembaga Masyarakat Hukum Batu (LMHB), serta elemen masyarakat Pulau-Pulau Batu menggelar aksi damai di base camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli, Jumat, 30 Januari 2026.
Aksi yang berlangsung di Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara itu digelar sebagai bentuk protes atas dugaan pembangkangan kedua perusahaan terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan pemanfaatan hasil hutan, termasuk PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
Koordinator aksi, Agus Gari, dalam orasinya meminta kedua perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas pembalakan hutan dan mengosongkan base camp.
Baca Juga: Perbedaan Pandangan PBNU dan MUI soal Dewan Perdamaian Gaza: Dukungan Strategis Indonesia vs Kritik Neokolonialisme Ia menilai aktivitas yang masih berlangsung pascapencabutan izin sama dengan tindakan ilegal.
"Jika masih melakukan perambahan hutan, itu sama saja seperti maling yang masuk ke rumah orang lain. Tentu ada konsekuensi hukum," kata Agus.
Ketua Umum AMAL Nias Selatan, Amoni Zega, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan langsung kepada perusahaan agar mematuhi keputusan presiden.
Ia menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa memberi manfaat signifikan bagi masyarakat lokal.
"Selama hampir 39 tahun, hutan kami digunduli tanpa pengawasan yang jelas. Masyarakat Kepulauan Batu justru menjadi korban, tanpa manfaat sosial maupun ekonomi yang berarti," ujar Amoni.
Koordinator Divisi Hukum AMAL, Pintraman Laia, S.H., menyebut pihaknya menemukan satu unit kapal tongkang bermuatan ribuan meter kubik kayu gelondongan yang diduga berasal dari kawasan hutan Pulau-Pulau Batu.
Kapal tersebut diamankan dan diserahkan kepada Polsek Tello sebagai barang bukti.
Menurut Pintraman, temuan tersebut menjadi bukti bahwa PT Gruti dan PT Teluk Nauli masih melakukan aktivitas perambahan hutan meski izin operasional telah dicabut.
Kapolsek Tello, Iptu Bernad Napitupulu, mengatakan pihak kepolisian melakukan pengamanan dan pengawalan aksi agar berjalan tertib.