JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa PBNU sebagai institusi tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Yahya merespons informasi KPK mengenai dugaan aliran dana yang mengarah kepada sejumlah petinggi PBNU.
Ia menegaskan bahwa organisasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan hukum yang dilakukan oleh individu.
Baca Juga: Ditanya soal Status Tersangka dalam Kasus Kuota Haji 2024, Yaqut Cholil Qoumas Memilih Bungkam di KPK "PBNU dan Nahdlatul Ulama secara institusi sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK," kata Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2026.
Yahya menyatakan dirinya mempersilakan KPK menindaklanjuti proses hukum apabila terdapat individu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa keterlibatan individu tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan lembaga.
"Kalau ada individu-individu, termasuk yang disebut petinggi PBNU, silakan saja diproses. Tapi saya tegaskan, saya sendiri sama sekali tidak tersangkut dalam perkara ini," ujarnya.
Yahya yang merupakan kakak kandung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas—tersangka dalam kasus ini—menyebut bahwa kesalahan yang dilakukan seseorang merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi.
Menurut dia, prinsip itu penting untuk menjaga marwah organisasi keagamaan dari generalisasi tuduhan hukum.
"Kalau ada kekeliruan yang dilakukan manusia sebagai individu, itu tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab institusi," kata Yahya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman untuk mendalami dugaan aliran dana dalam perkara korupsi kuota haji.
Penyidik masih menelusuri tujuan, mekanisme, dan konteks aliran dana tersebut sebagai bagian dari penyidikan yang tengah berjalan.*