JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, angkat suara terkait pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap adiknya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Gus Yahya menegaskan dirinya tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Menurut Gus Yahya, hubungan keluarga tidak akan memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.
Baca Juga: Eks Menaker Hanif Dhakiri Disebut Tahu Praktik Pemerasan di Kemnaker, KPK Siapkan Pemeriksaan Ia berharap agar penegakan hukum tersebut terjadi secara adil dan objektif tanpa campur tangan pihak manapun. "Silakan diproses seperti apa," ujarnya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Insiden ini bermula dari penyelidikan KPK atas dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Temuan penyidik menunjukkan pembagian kuota tambahan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 8/2019, di mana kuota khusus maksimum 8 persen dan sisanya untuk kuota reguler.
Namun realisasi pembagian justru hampir merata di angka 50:50, sehingga memicu dugaan praktik melawan hukum.
Dalam kasus ini, KPK telah menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
Selain itu, kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun dan penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain terkait prosedur kuota haji.
Dalam pemeriksaan terbaru Jumat ini, Yaqut hadir di Gedung Merah Putih KPK dan memberikan kesaksian sebagai saksi bagi tersangka lainnya, Gus Alex, dalam penyidikan kasus tersebut.*
(in/dh)