MEDAN – Ruas tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat), khususnya sebagian Seksi 4 segmen Sinaksak–Simpang Panei sepanjang 12,55 km, resmi memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan predikat bintang 5.
Pencapaian ini menegaskan kesiapan ruas tol tersebut untuk melayani masyarakat dengan standar keselamatan dan kualitas tertinggi.
Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), Dindin Solakhuddin, mengapresiasi kepercayaan pemerintah atas penilaian tertinggi ini.
Baca Juga: Menteri PU Sebut Prabowo Sering Menangis, Ini Alasannya Menurut Dindin, sertifikasi SLFO bintang 5 menegaskan komitmen perusahaan menghadirkan jalan tol yang andal, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan nasional.
"Ini bukti bahwa Hamawas mampu menghadirkan infrastruktur jalan tol berstandar tinggi yang siap mendukung perjalanan masyarakat lebih efisien dan aman," ujar Dindin.
Uji Laik Fungsi yang berlangsung pada 17–19 November 2025 meliputi pemeriksaan teknis lapangan seperti struktur jalan, bahu jalan, drainase, dan kelengkapan rambu keselamatan, serta evaluasi aspek administrasi sesuai regulasi Kementerian PU.
Ruas tol ini dibangun dengan dua lajur per arah, bahu jalan sisi dalam dan luar, on-off ramp, rambu keselamatan lengkap, penerangan jalan umum (PJU), dan CCTV 24 jam untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna.
Dengan beroperasinya ruas tol ini, waktu tempuh dari Medan menuju Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba dapat dipangkas dari enam jam menjadi hanya dua jam.
Tol Kutepat juga diharapkan mengurai kepadatan lalu lintas di Pematang Siantar, kota terbesar kedua di Sumatra Utara.
Gerbang Tol Sinaksak–Simpang Panei sebelumnya telah dibuka secara fungsional pada momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), dengan lebih dari 88 ribu kendaraan melintas.
Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap fasilitas tol baru tersebut.
Hingga kini, Hamawas telah mengoperasikan total 84 km ruas tol di Sumatra Utara, termasuk Seksi 1 Tebing Tinggi–Indrapura (20 km), Seksi 2 Indrapura–Kuala Tanjung (18 km), Seksi 3 Tebing Tinggi–Serbelawan (30 km), dan sebagian Seksi 4 Serbelawan–Pematang Siantar (15 km).