BANDUNG - Polemik seputar Kebun Binatang Bandung kembali memanas setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berencana melikuidasi operasional kebun binatang yang telah berdiri sejak 1933 itu.
Langkah ini menuai kritik tajam dari pakar hukum dan konservasi karena dinilai mendahului prosedur hukum yang sah.
Dr. Ir. Justiani, M.Sc., dari Gerakan Muliakan Orang Indonesia (GEMOI) Centre, menegaskan, "Ini bukan sekadar masalah kebijakan keliru, tapi preseden berbahaya bagaimana kekuasaan publik berjalan sebelum hukum dijalankan."
Baca Juga: Ahli Pers Kritik Penetapan Tersangka Wartawan di Bangka Belitung: Kesalahan Prosedural Serius dan Lemahnya Pemahaman Hukum Pers Kebun Binatang Bandung selama ini beroperasi mandiri tanpa subsidi Pemkot. Pendapatan dari tiket dan aktivitas ekonomi turunannya justru menyumbang pemasukan daerah.
Namun pada 6 Agustus 2025, operasional kebun binatang terpaksa berhenti, area dipasangi garis polisi, dan pengelola serta karyawan menghadapi tekanan hukum berlapis.
Persoalan utama terletak pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung yang baru diterbitkan Februari 2025.
SHP ini masih rentan koreksi administratif dan dapat diuji melalui mekanisme gelar perkara di Kementerian ATR/BPN.
Ahli waris, yang menemukan bukti kepemilikan lahan atas nama Raden Ema Bratakusumah, bahkan meminta adu bukti resmi.
Keabsurdan bertambah ketika SHP mengklaim pembelian 12 petok lahan pada 1920-1930 dengan mata uang rupiah-padahal Indonesia belum merdeka pada periode tersebut.
Jika klaim ini benar, maka tindakan pemkot yang mendahului hukum menimbulkan cacat administratif serius.
Di sektor konservasi, upaya pemindahan satwa dan pembekuan izin Yayasan Taman Margasatwa sempat menjadi agenda Pemkot.
Rencana ini akhirnya dibatalkan oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan setelah menyadari bahwa dasar klaim Pemkot belum berkekuatan hukum tetap.