BANDA ACEH – Polda Aceh melalui Bidang Hukum (Bidkum) menggelar sosialisasi Undang-Undang KUHP, KUHAP, serta penyesuaian pidana baru, Rabu (28/1/2026), di Hotel Amel Convention Hall, Kota Banda Aceh.
Kegiatan ini diikuti pejabat utama Polda, Kasatreskrim, penyidik, serta personel perwakilan satuan kerja.
Karo Rena Polda Aceh Kombes Pol. R. Dadik Junaedi Supri Hartono menyampaikan, sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memperluas wawasan personel Polri, khususnya terkait penanganan tindak pidana.
Baca Juga: Habiburokhman Geram, Kasus ‘Kejar Jambret Jadi Tersangka’ Dinilai Tak Profesional "Dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap Polri, seluruh anggota harus memahami undang-undang terbaru dan menerapkannya secara profesional," ujarnya.
Sosialisasi menghadirkan pemateri dari Divkum Polri, Kombes Pol. Mohammad Rois, yang menjelaskan penerapan KUHP Nomor 1 Tahun 2023, KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026.
Materi mencakup fungsi hukum pidana, pertanggungjawaban korporasi, restorative justice, serta penguatan peran Polri sebagai penyidik utama dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi untuk mendalami mekanisme upaya paksa, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta penerapan prinsip check and balances dan perlindungan HAM," kata Mohammad Rois.
Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap 17 kelebihan KUHP baru, termasuk pembagian pidana pokok, alternatif pidana pengawasan, kerja sosial, serta ketentuan pidana mati bersyarat.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme penyidik Polri di Aceh, sekaligus memperkuat koordinasi horizontal antarpenegak hukum.
Kombes Pol. R. Dadik menegaskan, seluruh peserta diharapkan mengikuti sosialisasi dengan serius agar mampu menerapkan ketentuan baru dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
"Pemahaman undang-undang terbaru menjadi fondasi penting dalam menciptakan Polri yang presisi dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," pungkasnya.*
(dh)