JAKARTA PUSAT — Ahli waris Da'am Bin Nasairin menggelar audensi kedua dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi D, Gambir, Rabu (28/1/2026).
Pertemuan ini untuk menuntut pembayaran ganti rugi atas dua lahan milik keluarga Da'am Bin Nasairin yang digunakan untuk pembangunan publik, yakni pelebaran Jalan Fly Over Pramuka dan pembangunan Taman Kota Rawasari.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners mendampingi ahli waris dalam audensi tersebut.
Baca Juga: Setelah Diuji DPR, Tommy Djiwandono Siap Pimpin Bank Indonesia Sebagai Deputi Gubernur Advokat Alian Safri dan timnya menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat menunjukkan bukti alas hak yang sah terkait lahan tersebut, sehingga produk HAK PAKAI yang diterbitkan BPN berpotensi batal demi hukum.
Audensi diterima Ketua Komisi D DPRD DKI, Hj. Yuke Yurike, Wakil Ketua Muhammad Idris, SE, serta anggota komisi lainnya.
Dari pihak Pemprov DKI hadir perwakilan Biro Hukum, Kanwil BPN DKI Jakarta, BPAD, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.
Profesor B.F. Sihombing, ahli pakar agraria dan pertanahan, menegaskan bahwa sertifikat yang dimiliki Dinas Pertamanan perlu diklarifikasi terkait pelepasan hak.
Menurutnya, jika tidak ada bukti pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi, tanah tersebut belum dibebaskan secara sah.
Ia menyarankan penyelesaian melalui musyawarah mufakat agar sengketa tidak berlanjut ke pengadilan, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Adv. Alian Safri menambahkan, pihak ahli waris terbuka untuk bermusyawarah dengan Pemprov DKI Jakarta, mempercayai peran DPRD sebagai mediator.
Ia berharap Komisi D segera menerbitkan rekomendasi agar pembayaran ganti rugi dapat direalisasikan.
"Kami sangat menyambut baik komitmen semua pihak supaya terselesainya permasalahan pembayaran ganti kerugian lahan ahli waris," kata Alian Safri.