JAKARTA – Ahli Artificial Intelligence (AI) Ridho Rahmadi menegaskan, riset yang dilakukan Roy Suryo cs terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan penelitian ilmiah dan seharusnya tidak dikriminalisasi.
Pernyataan ini disampaikan Ridho usai diperiksa sebagai saksi ahli meringankan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Ijazah Jokowi Asli Tapi Orangnya Palsu, Polda Metro Jaya Akan Dalami Menurut Ridho, bangunan riset Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa telah memenuhi standar penelitian ilmiah secara umum.
"Apa yang dilakukan oleh RRT itu adalah penelitian ilmiah, kemudian bangunan risetnya itu memenuhi standar dalam kacamata saya," ujar Ridho.
Ridho menambahkan, khusus Dokter Tifa, terdapat 35 tabel yang memuat studi neuropolitika dan neurosains.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa kajian yang dilakukan telah matang, dewasa, dan established secara keilmuan.
"Jadi seharusnya ini diganjar dengan rekognisi, jangan sampai kriminalisasi," lanjutnya.
Ridho juga menjelaskan bahwa ia melakukan anotasi atau catatan dalam buku Jokowi's White Paper untuk menjelaskan baris kode program yang dibuat Rismon Sianipar.
Dalam hal metode penyampaian, Ridho menyebut Roy Suryo menyajikan analisis serupa dengan Rismon, namun dalam bahasa yang lebih mudah dipahami masyarakat luas.
"Garis besarnya secara umum analisis yang dilakukan sama dengan Dokter Rismon, hanya beliau menyampaikan dalam bahasa sains populer," ujarnya.
Pernyataan Ridho ini menjadi sorotan karena menekankan bahwa riset ilmiah harus dihargai, bukan dipermasalahkan secara hukum.*