JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan aturan batas besaran gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Perubahan ini merupakan pembaruan dari Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 terkait pelaporan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, revisi aturan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum, sekaligus meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi pelaporan.
Baca Juga: Anak Buah Bupati Sudewo Dicecar KPK Soal Dugaan Pemerasan Jabatan Desa "Beberapa ketentuan dalam perkom sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum untuk memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi," ujar Budi saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).
Perubahan utama mencakup penyesuaian batas nominal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan, batas maksimal sebelumnya Rp 1 juta kini naik menjadi Rp 1,5 juta.
Sedangkan hadiah untuk sesama rekan kerja yang sebelumnya Rp 200.000 atau total Rp 1 juta per tahun kini menjadi Rp 500.000 per hadiah atau total Rp 1,5 juta per tahun.
Selain itu, aturan baru menghapus batas nilai gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, dan ulang tahun.
KPK menegaskan perubahan ini juga untuk memperjelas substansi, mekanisme pelaporan, dan memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi.
Budi menambahkan, revisi aturan ini juga bertujuan mempermudah aparat negara dalam memahami kewajiban pelaporan gratifikasi, sehingga mencegah penyalahgunaan dan memperkuat integritas birokrasi.*
(k/dh)