JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa aparat yang menuduh pedagang es gabus menggunakan bahan spons harus mendapatkan sanksi etik dan disiplin, meski oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah meminta maaf.
Menurut Abdullah, penyelesaian kasus itu tidak cukup hanya dengan permintaan maaf.
Baca Juga: Drama Kaburnya Tahanan Narkoba di PN Lubuk Pakam, Sempat Gunakan Sepeda Motor Ia khawatir, jika dibiarkan, akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil akibat arogansi aparat.
"Pimpinan institusi wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan. Sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan hukum agar tidak menjadi preseden buruk," kata Abdullah di Jakarta, Selasa (27/1).
Ia mendorong lembaga bantuan hukum untuk mendampingi pedagang, Suderajat, jika ingin menempuh jalur hukum pidana.
Abdullah menekankan bahwa proses hukum yang adil penting untuk memulihkan nama baik, serta mengganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.
Abdullah juga mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan selalu bertindak proporsional di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus menjadi pelindung masyarakat, bukan ancaman, dan meminta peningkatan literasi hukum, HAM, dan keadilan bagi personel di tingkat bawah.
Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri tempat pembuatan es di Depok, Jawa Barat.
Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya atau spons PU Foam. Pedagang Suderajat dipulangkan dan uang dagangannya dikembalikan.
Aparat yang terlibat mengakui telah terlalu cepat mengambil kesimpulan dan menyampaikan permohonan maaf kepada Suderajat.*