JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan upaya penertiban perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan masih akan berlanjut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Selasa (27/1/2026) di Kantor Kejaksaan Agung.
"Jumlah perusahaan yang ditertibkan tidak terbatas pada 28, karena ini baru capaian awal Satgas yang baru dibentuk 21 Januari 2025. Kami harap seiring waktu, kawasan hutan yang masih banyak pelanggaran akan ditertibkan," ujar Barita.
Baca Juga: Solusi Kreatif Pasca-Banjir, PWM Aceh Usulkan Pabrik Bata ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah Penertiban ini dilakukan menyusul pencabutan izin usaha 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo, termasuk yang berada di luar wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Lahan hasil penertiban akan dikembalikan ke negara dan dikelola oleh BUMN sesuai jenis usaha masing-masing.
"Kalau berupa perkebunan, akan dikelola Agrinas. Jika tambang, MIND ID akan mengatur pengelolaannya," jelas Barita.
Satgas PKH menegaskan penertiban dilakukan secara tertib untuk menjaga iklim investasi dan kepercayaan dunia usaha, sekaligus menegakkan regulasi demi kepentingan rakyat.
"Jika ada yang menyimpang, bentuk penertiban yang dilakukan adalah pencabutan izin usaha," tutupnya.*
(d/dh)