JAKARTA – Teka-teki pengelolaan Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mulai menemui titik terang.
PT Agincourt Resources (PT AR), anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) dan cucu usaha PT Astra International Tbk (ASII), menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari 28 perusahaan yang dinyatakan melanggar aturan lingkungan dan menyebabkan bencana di Sumatera.
Baca Juga: Peningkatan Mutu Berkelanjutan, Universitas Aufa Royhan Raih Peringkat 4 Anugerah SPMI 2025 Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, perusahaan tambang tersebut akan dialihkan pengelolaannya ke BUMN melalui Mind ID atau anak usahanya, Aneka Tambang Tbk (ANTM).
"Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk mengelola 22 perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan. Sedangkan perusahaan tambang akan diserahkan kepada Antam atau Mind ID," kata Prasetyo Hadi dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Prasetyo menambahkan, kepemilikan lahan operasional perusahaan yang dicabut izinnya bisa berganti tangan dan dikelola oleh BUMN jika kegiatan ekonominya dianggap menguntungkan negara.
Sebaliknya, perusahaan yang tidak memenuhi kriteria ekonomi akan ditutup permanen. Identitas perusahaan tersebut belum dirinci.
Selain PT Agincourt Resources, 27 perusahaan lainnya yang dicabut izinnya terdiri atas perusahaan sektor perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan Badan Usaha Non-Kehutanan.
Beberapa di antaranya antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri (Aceh), PT Minas Pagal Lumber (Sumbar), PT Toba Pulp Lestari Tbk (Sumut), dan PT North Sumatra Hydro Energy (Sumut).
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menata ulang sektor tambang dan kehutanan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberi keuntungan bagi negara dan tidak merusak lingkungan.*
(tm/ad)