JAKARTA – DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar Selasa (27/1).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan terkait penunjukan Adies sebagai calon hakim MK.
Baca Juga: Ketum PPDI Kritik Putusan MK: Tidak Berfaedah untuk Perlindungan Wartawan Ia menjelaskan keputusan ini seiring dengan pembatalan persetujuan DPR sebelumnya terhadap Inosentius Samsul sebagai hakim MK pengganti Arief Hidayat.
"Komisi III memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan, DPR menilai penting menghadirkan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum konprehensif serta rekam jejak cemerlang dalam dunia hukum, agar dapat berperan signifikan dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi.
Usai laporan tersebut, pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, meminta persetujuan anggota DPR untuk mengangkat Adies sebagai calon hakim MK usulan DPR.
"Apakah dapat disetujui?" tanyanya, yang langsung dijawab serentak oleh seluruh anggota dengan kata "Setuju."
Dengan persetujuan ini, DPR mencabut putusan sebelumnya, nomor 11/DPR/1/2025-2026, yang menyinggung persetujuan pergantian hakim MK dari usulan DPR RI.
Adies Kadir kini resmi menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi, menunggu proses berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.*
(kp/ad)