JAKARTA – Operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, kini kembali berjalan setelah perusahaan melaksanakan rekomendasi hasil audit lingkungan yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, perusahaan akan diawasi secara ketat guna memastikan perbaikan tata kelola lingkungan berjalan optimal.
"Audit lingkungan menghasilkan rekomendasi perbaikan perizinan lingkungan. Gag Nikel berada pada posisi memperbaiki persetujuan lingkungannya, dan operasionalnya akan diawasi lebih intensif," ujar Hanif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: PLTA Batang Toru Ajukan Banding Usai Izin Lingkungan Perusahaan Dicabut, Menteri LH Buka Suara Hanif menjelaskan, audit lingkungan dapat menghasilkan tiga kemungkinan keputusan: perbaikan perizinan lingkungan, perubahan metodologi, atau pencabutan izin.
Dalam kasus Gag Nikel, hasil audit menunjukkan perbaikan, sehingga aktivitas pertambangan dapat dilanjutkan dengan pengawasan ketat oleh auditor independen setiap tiga bulan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menambahkan, PT Gag Nikel sebelumnya dibekukan operasionalnya pada 5 Juni 2025.
Saat itu, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) ini belum memperoleh izin operasi penuh.
"Perusahaan kembali diizinkan beroperasi untuk memastikan audit lingkungan dapat dilakukan secara menyeluruh dalam kondisi aktif," ujar Tri.
Gag Nikel merupakan pemegang kontrak karya Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag. Berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, kontrak karya berlaku hingga 30 November 2047.
Selama 2018–2024, perusahaan telah memproduksi 15,6 juta wet metric ton (wmt) bijih nikel, dengan tingkat produksi puncak mencapai 3 juta wmt pada 2021, 2023, dan 2024.
Penjualan hampir seluruhnya menyasar pasar ekspor, mencapai 15,4 juta wmt dalam kurun waktu yang sama.
Cadangan bijih nikel di Pulau Gag tercatat sebesar 59 juta wmt, sementara potensi sumber daya diperkirakan mencapai 318 juta wmt, menurut data Antam per Agustus 2024.