JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara.
Gugatan senilai Rp 4,9 triliun itu dilayangkan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga turut memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan dan saat ini tengah berproses di pengadilan.
Baca Juga: Generasi Muda Terancam! LAN Sumut Desak BNNP dan Pemda Segera Persempit Peredaran Gas Tawa Whip Pink Langkah hukum itu ditempuh seiring dengan pemberian sanksi administratif oleh pemerintah.
"Seiring dengan sanksi administrasi pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah Rp 4,9 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan," kata Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, Senin, 26 Januari 2026.
Hanif menyatakan KLH tidak akan berhenti pada enam perusahaan tersebut.
Kementeriannya tengah menyiapkan gugatan lanjutan terhadap perusahaan lain yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah dampak bencana di Sumatera bagian utara.
"Mudah-mudahan di pekan ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya. Gugatan akan kami lakukan secara bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan bencana hidrometeorologi," ujarnya.
Selain gugatan perdata, KLH juga membuka peluang penegakan hukum pidana.
Hanif mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan oleh sejumlah perusahaan di Aceh dan Sumatera Utara.
"Ada dua pidana yang sedang kami susun dan empat lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan mendukung penuh penyediaan dokumen lingkungan untuk Bareskrim Polri," kata Hanif.
KLH saat ini juga melakukan pengawasan terhadap 68 perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dari jumlah tersebut, 31 perusahaan berada di Aceh, 15 di Sumatera Utara, dan 22 di Sumatera Barat.*