JAKARTA — Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang digelar Senin (26/1) di Komisi II DPR RI menjadi sorotan publik.
Masyarakat menaruh harapan besar agar proses seleksi mampu menghadirkan figur yang kompeten, memahami hukum dan birokrasi, serta memiliki integritas tinggi.
Keluhan masyarakat terhadap kinerja Ombudsman selama ini masih menumpuk.
Baca Juga: Mulai 2026, Semua SIM Card WNI Harus Diverifikasi Pakai Biometrik Banyak laporan pengaduan ditangani secara lambat, tanpa kejelasan waktu penyelesaian, dan minim transparansi progres penanganan.
Akibatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas ini menurun.
"Banyak pelapor tidak memperoleh informasi memadai mengenai tahapan proses, apakah laporan masih dalam verifikasi, klarifikasi, investigasi, atau telah dihentikan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian dan menurunkan kredibilitas Ombudsman," ujar seorang pengamat.
Selain itu, kritik juga diarahkan pada lemahnya analisis hukum dalam penanganan pengaduan.
Beberapa laporan yang memiliki dimensi maladministrasi dan hukum administrasi negara dinilai tidak dianalisis secara yuridis mendalam.
Rekomendasi yang dihasilkan pun dianggap kurang tajam dan berdaya dorong lemah terhadap instansi terlapor.
Pengamat kebijakan publik, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa Ombudsman membutuhkan penguatan kompetensi hukum dan pemahaman birokrasi.
"Jika tidak ditangani oleh figur yang paham hukum, mengerti birokrasi, dan berintegritas, rekomendasi Ombudsman berpotensi normatif dan sulit ditindaklanjuti," kata Uchok, Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Minggu (25/1/26).
Menurut Uchok, pemahaman birokrasi membantu Ombudsman membaca alur kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, dan batas tanggung jawab instansi terlapor, sehingga rekomendasi yang diberikan tidak mudah diabaikan.