JAKARTA – Indonesia resmi bergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) Gaza yang dibentuk Amerika Serikat.
Keputusan ini langsung menimbulkan perhatian Komisi I DPR RI, yang membidangi urusan luar negeri dan pertahanan.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan resmi pemerintah terkait dasar dan arah kebijakan tersebut.
Baca Juga: Realisme Global, Dunia (Tak) di Ambang Perang "Komisi I DPR RI mencermati dengan serius keputusan Pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian terkait Gaza yang diprakarsai Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersama sejumlah negara lain," kata Oleh Soleh dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, keikutsertaan Indonesia harus ditempatkan secara hati-hati dan kritis, serta berlandaskan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif.
"Perdamaian yang sejati tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan," tegasnya.
Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional, perlindungan hak asasi manusia, serta pemenuhan hak rakyat Palestina atas kemerdekaan.
Oleh Soleh mengingatkan bahwa perdamaian tidak boleh dimaknai sebatas gencatan senjata tanpa penyelesaian akar konflik yang mendasar.
Indonesia harus konsisten mendukung solusi dua negara (two-state solution) dan tidak mengesampingkan peran sentral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam penyelesaian konflik Palestina–Israel.
"Peran Indonesia dalam Dewan Perdamaian harus bersifat substantif, bermakna, dan independen, bukan simbolik, serta tidak bertentangan dengan sikap resmi Indonesia yang selama ini menolak segala bentuk penjajahan," ujarnya.
Komisi I DPR RI memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, termasuk meminta penjelasan resmi pemerintah terkait dasar hukum, mandat, posisi Indonesia, serta dampak politik dan diplomatik bagi kepentingan nasional.
Indonesia resmi bergabung dalam Dewan Perdamaian yang diprakarsai AS, dengan Presiden RI Prabowo Subianto hadir langsung dalam forum tersebut.