BANDUNG – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat penipuan digital atau scam di Kamboja dan Filipina.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi pandangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang menyebut para WNI tersebut bukan korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) karena telah melanggar hukum.
"Sebagian benar, mereka bukan korban TPPO, tapi akar masalahnya adalah minimnya lapangan kerja di dalam negeri. Ada tawaran menggiurkan dari Kamboja," kata Mardani, Sabtu (24/1/2026).
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Mardani menekankan agar fokus utama saat ini adalah melindungi WNI yang berada di luar negeri.
Ia menilai tidak perlu saling menyalahkan, karena kondisi para WNI yang terjebak skema penipuan digital cukup berat.
"Yang penting, lindungi WNI. Bisa TPPO dan juga scammer, tapi tetap korban. Pemerintah harus segera menuntaskan dan memulangkan mereka. Di Tanah Air, bisa dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Mahendra Siregar menegaskan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026), bahwa WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja dan Filipina telah melanggar hukum.
"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap korban perdagangan orang. Mereka ini scammer," ucap Mahendra.
Mardani menambahkan, pandangan tersebut tidak sepenuhnya bertentangan dengan perspektifnya.
Namun, ia menekankan pentingnya melihat faktor struktural, seperti ketersediaan lapangan kerja dan peluang ekonomi, yang mendorong WNI tergiur terlibat skema ilegal di luar negeri.
Fenomena ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan WNI, meningkatkan akses kerja di dalam negeri, serta memberikan pembinaan bagi mereka yang telah terjerat kasus penipuan digital.*