BANDAR LAMPUNG — Yayasan Siger Prakarsa Bunda angkat bicara merespons berbagai spekulasi publik terkait legalitas operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, serta isu transparansi penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, S.H., M.Pd., mengatakan klarifikasi ini perlu disampaikan agar masyarakat tidak terjebak informasi yang keliru.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Baca Juga: Tiang Listrik Rubuh Diterjang Angin Kencang di Way Lunik, Tak Ada Korban Jiwa Khaidarmansyah menegaskan bahwa yayasan telah menempuh seluruh prosedur perizinan sesuai ketentuan.
Ia membantah anggapan bahwa yayasan pasif atau mengabaikan pengurusan izin operasional sekolah.
"Berkas usulan izin operasional SMA Siger 1 dan 2 telah kami sampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025," kata dia.
Selain itu, pada awal Januari 2026, yayasan juga mengajukan permohonan serupa ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.
Menurut Khaidarmansyah, langkah administratif tersebut dilakukan untuk memastikan kedua sekolah dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum pelaksanaan ujian pada tahun pelajaran 2028–2029.
Terkait penggunaan gedung SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung sebagai fasilitas belajar, yayasan menegaskan bahwa pemanfaatan aset tersebut telah memiliki dasar hukum.
Penggunaan gedung dilakukan melalui Naskah Perjanjian Pinjam Pakai yang mendapat persetujuan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Dana Hibah Rp350 Juta, Bukan Rp700 Juta
Yayasan juga meluruskan isu mengenai dana hibah Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Isu yang beredar menyebut yayasan menerima dana hingga Rp700 juta.