DENPASAR —Pengurus Wilayah (PW) Perempuan Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Provinsi Bali menggelar talkshow bertajuk "Perkawinan Siri dan Poligami dalam Perspektif Syariat Islam dan Hukum Positif di Indonesia serta Dampak Sosialnya" pada Sabtu (24/1/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Melati UPTD Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk No. 152, Denpasar, dengan dihadiri sekitar 175 peserta.
Ketua PW Perempuan ICMI Bali, Hj. Sri Subekti, S.H., Sp.N., menyampaikan bahwa isu nikah siri dan poligami masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Baca Juga: 200 Wartawan PWI Siap Ikuti Diklat Bela Negara di Bogor, Bagian Rangkaian HPN 2026 "Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman yang lebih utuh, terutama berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026," ujarnya.
Talkshow menekankan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hak perempuan serta anak.
Praktik perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber ahli, di antaranya Ketua PP Perempuan ICMI, Dr. Hj. Welya Safitri, M.Si., Ketua KUA Kecamatan Mengwi, H. Nur Achmad Khomeiny, S.Ag., M.Pd.I., serta praktisi hukum M. Zainal Abidin, S.H., CCL., CLI.
Talkshow dipandu Insan A.S., S.Pd.I., M.M., dan dihadiri perwakilan BKOW Bali, Dinas Sosial Provinsi Bali Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, MUI Bali, ICMI Orwil Bali, hingga organisasi kemasyarakatan se-Bali.
Dr. Hj. Welya Safitri menyoroti meningkatnya praktik pernikahan siri, termasuk yang muncul melalui media sosial.
Menurutnya, fenomena ini mencerminkan perubahan dinamika sosial dan relasi dalam masyarakat, khususnya posisi perempuan dalam perkawinan.
"Perkawinan idealnya dilakukan secara terbuka dan tercatat agar memiliki kejelasan status dan perlindungan hukum. Poligami pun harus dipahami menyeluruh, termasuk syarat dan konsekuensinya," kata Welya Safitri.
Ia menambahkan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan konflik keluarga, stigma sosial, tekanan psikologis, hingga diskriminasi terhadap anak.