SURABAYA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuat aturan baru untuk operasional haji 2026/1447 H.
Kepala daerah, seperti bupati dan wali kota, dilarang merangkap sebagai Petugas Haji Daerah (PHD).
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf menyebut kebijakan ini bertujuan menjamin profesionalisme serta memastikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia dilakukan secara maksimal tanpa terganggu oleh tugas struktural.
Baca Juga: Sempat Down, Layanan IndiHome dan Telkomsel Pulih Setelah Gangguan Nasional "Tahun ini insyaallah kepala daerah tidak boleh menjadi petugas haji. Kami ingin memaksimalkan pelayanan agar jemaah bisa beribadah dengan tenang," kata Gus Irfan usai membuka kegiatan Seleksi PHD 2026 di Asrama Haji Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Menurut Gus Irfan, posisi petugas haji menuntut kehadiran penuh (24 jam) untuk mendampingi jemaah sejak berangkat hingga seluruh prosesi di Tanah Suci selesai.
Kepala daerah yang memiliki tanggung jawab jabatan padat di daerah dikhawatirkan tidak bisa menjalankan tugas PHD secara optimal.
"Tugas ini cukup sulit jika harus memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah, sementara kewajiban lain di daerah tidak bisa ditinggalkan," tegasnya.
Selain itu, Kemenhaj memperketat seleksi PHD tahun ini untuk menyaring sumber daya manusia yang benar-benar siap bekerja profesional.
Menhaj menekankan, menjadi petugas haji bukan tiket untuk beribadah gratis, melainkan tanggung jawab besar dengan konsekuensi hukum.
"Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan selama bertugas, ada sanksi tegas, termasuk pemulangan sebelum operasional haji berakhir," ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji, sekaligus memastikan operasional haji Indonesia berjalan aman dan lancar.*