JAKARTA – Pemerintah secara resmi mencabut izin perhutanan dari 28 perusahaan di Sumatera pasca-bencana alam besar yang melanda wilayah tersebut.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan peninjauan ulang izin kehutanan.
Baca Juga: Nama Anita Dicoret, Ramli Lolos JPT Aceh Meski Pernah Terlibat Kasus Hibah KONI: Publik Pertanyakan Transparansi Pansel Prasetyo Hadi menegaskan, pencabutan izin akan segera ditindaklanjuti secara teknis oleh kementerian terkait.
Langkah-langkah ini bisa berupa penjatuhan sanksi administratif maupun denda kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
"Bahwa masih ada beberapa perusahaan yang mungkin tetap beroperasi, itu tidak menjadi masalah. Proses penegakan hukum ini harus berjalan seiring dengan keberlanjutan kegiatan ekonomi, agar lapangan pekerjaan masyarakat tidak terganggu," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Presiden Prabowo Subianto, lanjut Prasetyo, telah memerintahkan agar Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memastikan proses ekonomi di lapangan tetap berjalan meski izin perusahaan dicabut.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terhentinya aktivitas usaha dan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat yang bergantung pada pekerjaan di perusahaan tersebut.
Prasetyo menjelaskan, beberapa perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang HPH, akan dialihkan aktivitasnya.
Pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.
"Keputusan ini tidak semata-mata menghentikan kegiatan perusahaan, tapi memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat tetap terjaga. Kita juga harus menyiapkan alternatif pekerjaan bagi warga yang terdampak," pungkas Prasetyo.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang rawan disalahgunakan, sekaligus memperhatikan stabilitas ekonomi lokal.*