JAKARTA – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan pengujian materiil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan itu diajukan setelah dirinya hampir mengalami kecelakaan serius akibat puntung rokok dari pengendara lain.
Menurut Reihan, insiden tersebut terjadi ketika puntung rokok dari seorang pengendara mobil mengenai dirinya, sehingga konsentrasinya terganggu dan ia nyaris dilindas truk colt diesel.
Baca Juga: MK Tolak Uji Materi, Anggota Polri Tetap Bisa Rangkap Jabatan ASN "Fakta nyata ini menunjukkan norma Pasal 106 UU LLAJ gagal mencegah risiko serius dan nyaris fatal akibat merokok sambil berkendara," ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 8/PUU-XXIV/2026.
Selain kerugian fisik dan psikologis, Reihan menyebut adanya kerugian konstitusional, karena hak atas keselamatan (Pasal 28G ayat 1 UUD 1945) dan hak atas kesehatan (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945) tidak dapat dijamin secara efektif akibat celah hukum dalam norma yang ada.
Pasal 106 UU LLAJ mengatur bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.
" Reihan menilai ketentuan ini tidak cukup tegas dan tidak memberikan perlindungan maksimal terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam petitumnya, Reihan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan perlindungan efektif, serta memberikan kepastian hukum yang memadai agar norma ini dapat diterapkan secara nyata dan mencegah risiko kecelakaan lebih lanjut, termasuk risiko kematian.*
(d/dh)