NIAS SELATAN – Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh disambut gembira oleh masyarakat Nias Selatan.
Aliansi Masyarakat Lintas Golongan Nias Selatan (AMAL-Nias Selatan) bahkan meneteskan air mata bahagia atas pencabutan izin tersebut.
Ketua Umum AMAL Nias Selatan, Amoni Zega, menyampaikan kegembiraannya melalui pesan WhatsApp kepada Bitvonline.com, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Prabowo dan Raja Charles III Perkuat Kerja Sama Internasional untuk Konservasi Satwa Liar Amoni, yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto sebagai jawaban atas penderitaan warga Nias Selatan yang terdampak eksploitasi hutan selama 39 tahun oleh PT. GRUTI dan PT. Teluk Nauli.
"Kami lega dan terharu. Selama 39 tahun, hutan di Pulau-Pulau Batu dijarah tanpa regulasi yang jelas. Bahkan aliran sungai tertutup untuk jalur kendaraan perusahaan, sehingga satwa seperti buaya terdorong ke laut dan sempat mengancam warga," ujar Amoni.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait pelanggaran perusahaan-perusahaan tersebut, terutama pascabanjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada November 2025.
Total luas lahan yang izin operasinya dicabut mencapai 1.010.592 hektar, terdiri dari 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Beberapa perusahaan yang paling dikenal melakukan perambahan hutan secara liar di Nias Selatan antara lain PT. GRUTI dan PT. Teluk Nauli.
Tokoh masyarakat Pulau-Pulau Batu, Iskiat Garamba, mengungkapkan rasa syukurnya.
"Kami berharap PT. GRUTI dan PT. Teluk Nauli segera angkat kaki dari Kepulauan Batu. Kayu hasil perambahan sebaiknya tetap menjadi hak masyarakat setempat," katanya.
Pencabutan izin ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama puluhan tahun terdampak kerusakan ekologi.
Keputusan ini diharapkan mampu mengembalikan kelestarian hutan dan menjamin keselamatan warga Nias Selatan di masa depan.*