MEDAN — Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (AMPK TPPO) menggelar aksi di depan Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu, 21 Januari 2026.
Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa NA, seorang anak perempuan berusia 17 tahun asal Kota Medan.
Koordinator aksi Rahmad mengatakan kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh agar tidak kembali menimpa warga Medan lainnya.
Baca Juga: Banjir Medan November 2025 Rusak 71 Rumah, Pemkot Laporkan ke Kemendagri "Usut tuntas kasus TPPO ini. Jangan biarkan ada lagi warga Kota Medan yang menjadi korban perdagangan orang," kata Rahmad dalam orasinya.
Menurut Rahmad, kasus yang dialami NA berawal dari keinginan korban mencari pekerjaan di luar daerah.
NA berangkat ke Riau dengan janji akan bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe.
Namun, setibanya di lokasi, korban justru tidak dipekerjakan sebagaimana dijanjikan dan diduga hendak diperjualbelikan.
Rahmad menilai peristiwa tersebut tidak lepas dari keterbatasan lapangan kerja di Kota Medan.
Ia menyebut kondisi itu mendorong anak-anak muda mencari pekerjaan ke luar daerah tanpa perlindungan yang memadai.
"Jika lapangan kerja tersedia di Medan, korban tidak perlu berangkat ke Riau hanya untuk menjadi pelayan kafe. Ini menunjukkan lemahnya perlindungan dan kesempatan kerja bagi warga," ujarnya.
AMPK TPPO juga menyoroti sikap Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Medan yang dinilai lamban merespons laporan kasus tersebut.
"Kami sudah berulang kali menyampaikan persoalan ini, tetapi tidak pernah mendapat respons. Padahal korbannya adalah anak di bawah umur," kata Rahmad.