JAKARTA — Pemerintah menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan sepanjang satu tahun terakhir.
Dari luasan tersebut, sekitar 900 hektare telah dipulihkan fungsinya menjadi kawasan hutan konservasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya negara menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Samosir Siang Hari "Sebagian kawasan yang telah ditertibkan berada di wilayah konservasi strategis nasional," kata Prasetyo, Rabu, 21 Januari 2026.
Salah satu kawasan yang terdampak penertiban adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau.
Di wilayah tersebut, negara menguasai kembali lahan seluas 81.793 hektare yang sebelumnya digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit.
Prasetyo menambahkan, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit serta pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Hasil investigasi tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas secara daring.
Menurut Prasetyo, penguasaan kembali lahan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Satgas PKH, dua bulan setelah dilantik.
Dalam laporan resminya, Satgas PKH menyebut telah mengidentifikasi dan menyita lebih dari empat juta hektare kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Dari total 4,09 juta hektare lahan sawit yang telah dikuasai kembali, sebanyak 2,47 juta hektare diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.*