JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata akan diajukan atas inisiatif DPR.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi III DPR, Rabu (21/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keputusan ini diambil agar proses legislasi dapat berjalan lebih cepat.
Baca Juga: Pisah Sambut Kapolsek Benoa, Suasana Haru dan Kekeluargaan Terasa Kental "Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ini supaya lebih cepat," ujarnya saat membuka rapat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyambut baik usulan tersebut dan menegaskan pemerintah akan menyesuaikan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menyambut baik usulan agar RUU Hukum Acara Perdata menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang," kata Eddy.
Rapat kerja kemudian menegaskan persetujuan semua peserta untuk menjadikan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, sehingga proses pembahasannya akan mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku di DPR.
Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam penyederhanaan dan pembaruan hukum perdata di Indonesia, terutama terkait prosedur penyelesaian sengketa perdata.*
(d/dh)