JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Selasa (20/1/2026) belum memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah.
Proses pengumpulan dan verifikasi data tengah dilakukan sebelum Kejagung mengumumkan secara resmi bentuk pelanggaran yang terjadi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, pihaknya masih mengkaji bukti dan dokumen terkait dugaan pelanggaran perusahaan tersebut.
Baca Juga: Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya: Ada PT Toba Pulp Lestari hingga PT Agincourt Resources "Nanti aja (jenis pelanggarannya). Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana," ujar Burhanuddin di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, Burhanuddin memastikan perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan menghadapi sanksi administratif hingga proses hukum pidana.
"Iya pasti (kena denda atau pidana)," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keputusan pencabutan izin ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta.
Dari 28 perusahaan tersebut, 22 bergerak di sektor Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, dengan luas mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara enam perusahaan sisanya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPH-HK).
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi perusahaan lain agar patuh terhadap aturan lingkungan dan tata kelola hutan yang berkelanjutan.*