JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan membentuk Komite Nasional Kereta Cepat untuk menangani restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB).
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (20/1/2026).
"Komite ini penting untuk bisa mengambil langkah-langkah strategis maupun taktis proyek kereta cepat," ujar AHY.
Baca Juga: Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya: Ada PT Toba Pulp Lestari hingga PT Agincourt Resources Komite ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari upaya menyiapkan langkah pendanaan non-APBN serta restrukturisasi keuangan proyek.
AHY menekankan, pembentukan komite ini tidak hanya untuk menyelesaikan masalah utang KCJB, tetapi juga menyiapkan rencana pengembangan proyek kereta cepat hingga Surabaya.
"Fokus kami saat ini adalah duduk bersama untuk menyelesaikan restrukturisasi keuangan Jakarta–Bandung," tutur AHY.
Menurutnya, langkah restrukturisasi penting untuk mencegah risiko finansial di masa depan. Proyek KCJB saat ini masih menghadapi beban kerugian.
Berdasarkan laporan keuangan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) per 30 Juni 2025, entitas anak PT KCIC, tercatat rugi Rp 4,19 miliar sepanjang 2024, setara Rp 11,49 miliar per hari.
Pada semester I-2025, PSBI sudah menanggung kerugian sebesar Rp 1,62 miliar.
AHY menegaskan, pemerintah akan tetap mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, di mana negara turut menanggung tanggung jawab terkait struktur keuangan proyek.
"Ini masih perlu diskusi dan koordinasi yang lebih ketat, termasuk untuk rencana pengembangan Jakarta–Surabaya," katanya.
Dengan pembentukan komite ini, pemerintah berharap dapat memastikan keberlanjutan proyek kereta cepat nasional sekaligus mengamankan kepentingan finansial negara.*