JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi terhadap bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menyatakan keputusan pencabutan izin diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar melalui zoom meeting dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Baca Juga: KLH Ambil Langkah Hukum, PT TPL dan PT TBS Dituntut Akibat Kerusakan Lingkungan "Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo.
Dari 28 perusahaan tersebut, 22 bergerak di bidang pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare.
Sisanya, enam perusahaan bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Hadir dalam konferensi pers antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas Penegakan Hukum dan Keuangan Negara (PKH), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid, serta Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita.
Pencabutan izin ini sejalan dengan langkah pemerintah memulihkan kerugian negara.
Sebelumnya, Satgas PKH berhasil menagih denda administratif kehutanan senilai Rp2,3 triliun dari 21 perusahaan sawit dan tambang nikel.
Uang tersebut, bersama hasil penagihan lainnya, mencapai Rp6,6 triliun yang rencananya akan digunakan untuk renovasi enam ribu sekolah serta pembangunan rumah hunian tetap bagi korban banjir di Sumatra.
Presiden Prabowo menegaskan, Satgas PKH harus bekerja tegas tanpa pandang bulu.
"Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu. Jangan mau dilobi sini, dilobi sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara," ujarnya.